Belakangan ini beredar pemikiran sejumlah pihak yang menginginkan kembali ke Undang- Undang Dasar 1945 sebelum empat kali diubah. Karena itu, muncul pula pemikiran agar presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD ’45. Menanggapi pemikiran tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, dirinya menghormati pemikiran tersebut, namun penerbitan Dekrit Presiden bukanlah solusi untuk mewujudkan kembali ke UUD 1945.
"Kalau ada pikiran kembali ke UUD 1945, solusinya bukan dengan Dekrit Presiden. Bertanyalah kepada seluruh rakyat Indonesia dan bagaimana MPR. Begitu cara bernegara yang benar. Begitu kita memahami konstitusi kita," ujar Presiden dalam sambutan di depan peserta Kursus Singkat Angkatan Ke-14 Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/7).
Munculnya sejumlah pemikiran yang kerap terlihat saling bertentangan, Presiden menilai, di tengah sistem demokrasi hal itu harus dihormati. "Kita hormati. Jangan dimatikan. Itulah ladang Indonesia. Penuh perbedaan, kemajemukan, tetapi pada akhirnya kita bisa membangun konsensus, bisa bersatu menentukan yang menjadi pilihan kita di masa kini dan masa depan," ujarnya.
Presiden juga mengajak semua pihak berpikir jernih melihat konstitusi terhadap keinginan sejumlah kelompok untuk kembali ke UUD 1945 sebelum empat kali diubah. Ditegaskan, bahwa dekrit bukan persoalan berani dan tidak berani, melainkan itu tidak dibenarkan oleh konstitusi, sebab menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR yang memiliki kewenangan menetapkan dan mengubah UUD. "Saya ingin jadi seorang konstitusionalis yang mengerti betul ketentuan undang-undang," tadasnya.
Mengenai wacana keinginan kelompok lain untuk kembali mengubah konstitusi, mengacu apa yang pernah dikemukakannya tahun 2004, Presiden mengemukakan, lebih baik melakukan moratorium. ”Dengan jernih kita bisa melihat kembali UUD (1945) kita seperti apa. Suatu saat kalau ada yang perlu dilihat kembali bisa dilihat kembali, tetapi lewat proses yang benar-benar tepat dan mendengarkan suara rakyat Indonesia," jelas Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved