Anies Baswedan memuji mahasiswa yang menggugat hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% suara.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dari mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Pujian Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Capres Perubahan di Pilpres 2024 ditulis unggahan di Xnya. Anies memuji langkah para pelajar dari kampus Yogyakarta itu.
"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," kata Anies Baswedan di X, Sabtu (4/1/2024).
Menurut Anies, pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.
"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," kata Anies.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/1/2025) kemarin, MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Sebelum adanya putusan MK tersebut, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan putusan MK terbaru, maka pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved