Setelah lebih dari 100 hari tidak juga teratasi, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas penanggulangan bencana semburan lumpur panas Lapindo dengan membentuk tim nasional untuk menanggulangi bencana tersebut.
Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo itu dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 13 Tahun 2006 menyusul belum ditemukannya titik terang menyangkut bisa tidaknya semburan dihentikan.
Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa, menjelaskan, pembentukan tim itu dilakukan untuk menyelamatkan penduduk di sekitar lokasi bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan penyelesaian masalah semburan lumpur dengan memperhitungkan resiko lingkungan yang paling kecil.
Tim nasional ini terbagi menjadi dua, yaitu tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan beranggotakan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Timur, Panglima Kodam V/Brawijaya dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sementara Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala Badan Litbang Departemen PU, wakil Ketua Dirjen Migas Departemen ESDM dan Wakil Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi.
Anggota tim pelaksana terdiri dari Dirjen Bina Marga Departemen PU, Deputi Meneg Lingkungan Hidup Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan, Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Deperikla, Komandan Zeni Kodam V/Brawijaya, Bupati Sidoarjo serta GM Lapindo Brantas Inc.
Tim Nasional mempunyai tugas untuk mengambil langkah operasional secara terpadu meliputi penutupan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur dan penanganan masalah sosial. Dalam melaksanakan tugas itu, Tim Nasional dapat mengundang dan atau meminta pendapat serta bantuan teknis dari instansi terkait dan masyarakat.
"Dengan adanya tugas yang telah dibebankan kepada Tim Nasional, tidak akan mengurangi tanggung jawab PT LBI (Lapindo Brantas Inc) untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan masalah sosial yang ditimbulkan. Selain itu, biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional tetap dibebankan pada anggaran dari Lapindo," ujar Win.
Keppres yang ditandatangani oleh Presiden RI tanggal 8 September 2006 ini, akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved