Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi impor beras ilegal 60.000 ton dari Vietnam dinilai mengecewakan. Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan itu dan mengajukan kasasi.
Perkara dugaan korupsi 60.000 ton beras impor ilegal itu diduga merugikan negara Rp 25,413 miliar. PT Hexatama Finindo bersama Induk Koperasi Unit Desa mengimpor beras dari Vietnam kemudian menimbun dan mengeluarkannya dari kawasan pabean tidak sesuai dengan prosedur serta tidak menyetor bea masuk dan pajak lain. Untuk tahap pertama, lima pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diadili di PN Jakarta Utara.
Wahjono dan Yamiral Azis Santoso dituntut 10 tahun penjara, Sumantri dituntut 7 tahun penjara, Athan Carina dituntut 6 tahun penjara, dan Sinta Dewi Arini dituntut 5 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (10/10), menjatuhkan vonis bebas kepada Sinta Dewi, sementara empat terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan, jaksa menyatakan kasasi terhadap putusan hakim atas Sinta Dewi dan banding untuk putusan hakim atas Sumantri, Wahjono, Athan Carina, dan Yamiral Azis Santoso. ”Pidana yang kami ajukan tidak sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim,” kata Hendarman.
Jaksa Pribadi Suwandi yang menangani perkara ini mengaku kecewa. Dalam putusannya, hakim berpendapat hanya dakwaan subsider yang terbukti, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 No UU 31/1999, tidak terbukti.
Kini Kejaksaan Agung masih mengembangkan perkara tindak pidana korupsi impor beras ilegal dari Vietnam ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved