Pemerintah akan menerbitkan revisi insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) pada awal April 2014. Perubahan dari PMK 130/PMK.011/2011 terkait tax holiday akan terbit bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu atau tax allowance.
"Revisi membutuhkan waktu karena komplikasi dengan sektor yang memang begitu banyak, mudah-mudahan akhir Maret atau awal April terbit," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, kemarin.
Menurut Bambang, perubahan revisi tax holiday antara lain terkait dengan fleksibilitas jangka waktu pemberian insentif, penurunan batas bawah nilai investasi dari sebelumnya Rp1 triliun dan penambahan insentif untuk industri pionir secara spesifik.
Selama ini pemberian tax holiday selalu umum, misalnya logam dasar, sekarang akan lebih spesifik karena tidak semua logam dasar butuh tax holiday.
“Kami inginnya logam dasar yang bisa menjadi subtitusi impor, karena kita akan mengeluarkan kebijakan mengurangi impor barang modal," kata Bambang.
Hingga saat ini, industri pionir yang mendapatkan tax holiday antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi atau gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.
Bambang mengatakan, pembebasan pajak penghasilan badan dapat diberikan paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. “Setelah berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar 50% dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun pajak,” pungkas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved