Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Februari 2014 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014. Inpres itu memuat 8 poin yang dimaksudkan untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Inpres No 1 2014 ditujukan kepada Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian terulis dalam Inpres yang dikeluarkan pada 28 Februari 2014 itu.
Delapan instruksi yang termuat dalam Inpres No 1/2014 itu, yakni, Pertama yakni, meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua yakni melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.
Kemudian ketiga, melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan/sumber daya alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.
Keempat yakni melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial.
Selanjutnya kelima, melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitaso, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala;
Lalu, keenam menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri Tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah-langkah pencegahan, penghentian/penyelesaian akar masalah dan pemulihan pasca konflik.
Ketujuh, anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Terakhir atau kedelapan yakni melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved