Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kesulitan untuk membatasi praktik prostitusi melalui media sosial. Sebab akun media sosial sifatnya milik perorangan sehingga sulit ditindaklanjuti.
"Kalau perorangan susah, yang kamit address sekarang yang sifatnya kepada publik, misalkan situs. Kan dikelola, organisasi yang ditujukan kepada publik. Kalau person to person, masing-masing repot," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/04).
Rudiantara menyatakan hal tersebut menanggapi fenomena prostitusi melalui media sosial seperti kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfi Sahrin alias Empi. Netizen menyebut Deudeuh pemilik akun @tataa_chubby di situs mikroblogging Twitter.
Para pengguna akun media sosial itu juga menyatakan Deudeuh sebagai wanita penghibur yang memasarkan dirinya melalui Twitter.
“Kemenkominfo tidak bisa memantau semua konten Twitter di Indonesia. Kemenkominfo hanya bisa menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat,” kata Rudiantara.
Meski begitu, Kemekominfo akan tetap menaruh perhatian atas masalah ini. Rudiantara meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Kemkominfo jika menemukan praktik prostitusi melalui media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat. "Kami juga konsen, nanti kami bicarakan di panel meskipun secara teknis berbeda dengan situs ya. Tapi kalau Twitter lebih kepada individu," pungkas Rudiantara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved