Soehardjo, mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, akhirnya diganjar hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan tahanan karena terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara Rp50,9 miliar. Vonis tersebut ditetapkan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Karel Tuppu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/12). Namun, Soehardjo tak terbukti memperkaya diri sendiri dan 15 perusahaan importir berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp50,9 miliar.
"Yang bersangkutan terbukti menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk impor bagi 15 perusahaan pada tahun 1996-1998. Dari tuduhan tersebut, negara dirugikan Rp 50,9 miliar. Namun, ia tidak terbukti memperkaya diri. Ini yang melatarbelakangi putusan majelis hakim," ujar Karel.
Soehardjo terbukti telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 juncto UU No 20/2001. Soehardjo dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang dipangkunya kala itu sehingga membuka kesempatan pihak lain merugikan negara puluhan miliar.
Namun menurut Ketua Majelis Hakim, Soehardjo tidak terbukti memperkaya diri, dibuktikan di persidangan dengan adanya pernyataan dari ke-15 perusahaan importir yang berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 50,9 miliar. Karel mengatakan, jaksa penuntut umum dan pengacara Soehardjo memiliki waktu tujuh hari terhitung mulai Senin kemarin untuk mengajukan banding.
Menanggapi vonis tersebut, OC Kaligis selaku pengacara Soehardjo, langsung menyatakan banding karena menurutnya vonis yang dijatuhkan kepada Soehardjo sebenarnya bisa lebih ringan, yaitu sekitar tiga bulan penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved