Keberadaan senjata yang ditemukan di rumah mantan Wakil asisten logistik (Wakaslog) Brigjen Koesmayanto di duga terkait dengan situasi darurat sipil di Aceh. Pada saat itu Indonesia tengah mengalami embargo senjata. Itulah kesimpulan sementara penyidikan Puspom TNI tentang motivasi penyimpanan senjata di rumah Koemayanto tersebut.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto di DPR Senin (10/7). Namun itu masih sebatas kesimpulan sementara. Panglima TNI itu mengatakan motivasi penyimpanan senjata yang ditemukan di rumah Wakaslog Brigjen Koesmayanto saat masih didalami, sehingga belum diperoleh hasil final dari penyelidikan tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR itu, Djoko menjelaskan motivasi penyimpanan itu bisa juga terkait dengan koleksi, karena senjata yang disimpin ada yang berasal dari era Perang Dunia II dan senjata eks Timtim.
Djoko mengatakan pihak Puspom telah meminta keterangan dari 62 orang dari pangkat terendah hingga perwira tinggi. "Dari 62 orang, 14 di antaranya adalah warga sipil yang diduga terkait dan mengetahui kepemilikan senjata ilegal Koesmayadi," kata Djoko.
Berdasarkan hasil keterangan dari 62 orang itu, diketahui terjadi 29 kali pemasukan senjata dan amunisi. Enam kali di antaranya dilakukan dari Singapura selama periode Mei 2003 sampai Maret 2006 berupa senjata non-standar militer berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani Brigjen Koesmayadi selaku Waaslog Kasad sebanyak 60 pucuk.
Pemasukan lainnya adalah 23 kali senjata standar militer dari berbagai negara di luar Singapura selama periode Maret 2001 sampai Oktober 2004. Pemasukan itu didasarkan pada surat pemberitahuan impor barang dari Mabes TNI melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, katanya.
Pengadaan tersebut antara lain diperuntukkan bagi Pleton Intai Tempur (Tontaipur) Kostrad sebanyak 661 pucuk. Dari jumlah itu, terdapat senjata laras panjang 623 pucuk, dan senjata laras pendek 38 pucuk, 16 granat asap, amunisi 9.030 butir, disamping tiga boks lainnya namun jumlahnya tidak diketahui, katanya.
Djoko mengemukakan sampai saat ini, secara keseluruhan, rekapitulasi senjata api dan amunisi serta perlengkapan militer lain yang disita Puspom AD adalah senjata api 185 pucuk yang terdiri atas senjata api laras panjang Licin delapan pucuk, senjata laras panjang beralur 122 pucuk (dua di antaranya senjata mainan), dan senjata laras pendek 55 pucuk (satu di antaranya mainan).
Terkait dengan motivasi dan latar belakang, ia menjelaskan sampai saat ini, tim memiliki perkiraan sementara bahwa senjata-senjata tersebut antara lain merupakan koleksi, karena ada di antara temuan itu merupakan senjata-senjata model lama semasa Perang Dunia II.
Kepentingan lainnya masih didalami oleh tim investigasi namun anggota tim memperkirakan bahwa senjata-senjata itu adalah senjata-senjata "sport".
Tim juga memprediksi bahwa senjata-senjata tersebut digunakan dalam rangka pembangunan satuan TNI-AD yang pada waktu itu memang diperluan untuk mendukung darurat sipil di Aceh terkait dengan embargo militer AS.
Panglima mengemukakan untuk sementara jenis pelanggaran yang dilakukan dalam penyimpanan senjata di rumah pribadi itu adalah bersifat pelanggaran manajemen, dengan tidak dipatuhinya aturan dan prosedur administrasi. Menurut Panglima, untuk pelanggaran hukum, tim Puspom sedang menyelidikinya. "Jadi penyelidikan ini belum final," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved