Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan keputusan sanksi etik bagi hakim Kontitusi Patrialis Akbar. Putusan majelis etik akan menentukan nasib pemberhentian Patrialis dengan hormat atau tidak.
"Informasi sudah dianggap sangat cukup, untuk itu majelis sudah pula bermusyawarah, dan akan segera bacakan keputusan," terang Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada pers, Kamis (16/02).
Dikatakan Fajar, sebelumnya majelis telah memutuskan pemberhentian kepada Patrialis Akbar. Putusan itu telah diberikan ke Ketua MK Arief Hidayat dan telah disetujui Presiden Joko Widodo. "Nanti akan diputuskan oleh majelis apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," paparnya.
Fajar menambahkan, sebelum sidang, MKMK akan menggelar rapat pleno tertutup. Namun secara teknis pembacaan putusan terbuka untuk umum. "Setelah rapat baru dibacakan hasilnya. Kemungkinan nanti jam 14.00 WIB," terang dia.
Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Rabu (25/01) malam di Grand Indonesia. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap US$20 ribu dan SIN$200 ribu atau senilai Rp2,15 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved