Dari 14 pengaduan yang disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden, salah satunya diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua. Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Dogiyai sebagai pihak teradunya.
Bawaslu Papua menilai KPU Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Dogiyai. Atas perbuatan tersebut, Ketua Bawaslu Papua, Robert Herik, meminta Majelis Sidang DKPP untuk memberhentikan kelima anggota KPU Dogiyai. Masing-masing Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou.
“Kami minta (majelis sidang,red) memutuskan untuk pemberhentian tetap kepada ketua dan anggota KPU Dogiyai," ujar Robert dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (14/08).
Robert mengatakan, Panwaslu Dogiyai telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 012/panwaslu/DGY/VII/2014, tertanggal 15 Juli. Isinya, meminta KPU Dogiyai segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Mapiai Barat dan Tengah. Namun rekomendasi tidak dijalankan.
“Kita juga tidak menerima laporan rekapitulasi di distrik (kecamatan) Mapiai Tengah dan Mapiai Barat. Hanya menerima laporan dari (KPU) Dogiyai," katanya.
Laporan pelanggaran lainnya, Bawaslu menduga KPU Dogiyai menggunakan formulir rekapitulasi model DB-1 DPRD kabupaten/kota, bukan menggunakan model DB-1 pemilu presiden. Padahal saat itu yang dilaksanakan adalah rekapitulasi pemilu presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved