Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menerima gaji pada tahun 2009 dari Permai Grup. Akan tetapi, setelah April 2009, Anas tidak lagi menerima penghasilan dari perusahaan milik Nazaruddin. Ia mengembalikannya.
Setidaknya, demikian pengakuan yang disampaikan mantan Wakil Direktur Marketing Grup Permai, Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk Anas yang duduk di kursi terdakwa, Kamis (14/08). “Jadi saya buat gaji Januari, Februari, Maret 2009, sebesar Rp20 juta, tapi yang bulan April dikembalikan," ujar Yulianis.
Menurut Yulianis setelah pengembalian itu, Anas tidak lagi menerima gaji. "Setelah itu tidak lagi," sebutnya.
Dalam keterangan awalnya, Yulianis mengaku ditugaskan untuk mengelola keuangan terkait proyek yang dikerjakan perusahaan milik Nazaruddin.
“Pembayaran dari BUMN setelah ada deal dengan Nazar, pembayaran lewat saya semua. Pengeluaran, pemasukan lewat saya," akunya.
Sementara itu, sumbangan untuk pemenangan Anas Urbaningrum maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Yulianis menyebut, uang itu dikumpulkan sejak 16 April 2010, secara bertahap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved