Usai diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2009/2010, Kamis (14/8), KPK menahan mantan hakim PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel.
"Penahanan (tersangka) dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.
Menurut Johan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ramlan sebagai tersangka. Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung ini diduga menerima pemberian atau janji terkait penanganan tindak pidana korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Dalam kasus yang sama, KPK pada 8 Agustus silam juga menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serevina Sinaga.
Kasus ini juga menjerat mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan Wakil PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena menerima suap terkait penanganan dana Bansos Pemkot Bandung. Setyabudi dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu, perbuatan Ramlan diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved