Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DORD Mohamad Taufik dijadwa;kan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (14/09). Keduanya akan memberikan keterangan untuk terdakwa Muhammad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI.
“Betul para anggota DPRD akan dipanggil sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," terang penasihat hukum Sanusi, Krina Murti kepada pers, Rabu pagi.
Pihaknya berharap keterangan saksi dapat membantu meringankan Sanusi. "Saya yakin apa yang disampaikan kawan-kawan DPRD dapat membantu klien kami, tidak asal ngarang seperti yang disampaikan Pak Gubernur Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu. Semoga persidangan dapat berjalan lancar," kata Krisna.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi sudah dihadirkan. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, dan anaknya Richard Halim Kusuma.
Dalam kasus ini, Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro.
Uang tersebut merupakan imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain didakwa menerima suap, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp45.287.833.773 dan US$10 ribu. Uang itu diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI. Sanusi diancam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved