Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (Pansel KPU). SK tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan dibukanya proses rekrutmen terhadap anggota masyarakat yang ingin menjadi Komisioner KPU untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden 2014 mendatang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (Pansel KPU). SK tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan dibukanya proses rekrutmen terhadap anggota masyarakat yang ingin menjadi Komisioner KPU untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden 2014 mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek mengemukakan, SK tesebut sudah ditandatangani oleh Presiden per 6 Desember 2011, kemarin. “Segera akan ada langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksaannya secara efektif," ujar Reydonnyzar, Rabu (07/12).
Kata Reydonnyzar, keanggotaan Pansel KPU nantinya berjumlah ganjil seperti pansel pemilihan bagi calon pimpinan komisi lainnya. Menteri Dalam Negeri , Gamawan Fauzi dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo masing-masing akan bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Pansel KPU.
Ramlan Surbakti, mantan komisioner KPU yang diminta menjadi anggota Pansel KPU, menyatakan, keanggotaan Pansel KPU berjumlah 11 orang yang terdiri dari akademisi dan profesional. Dia berharap Pansel KPU bisa cepat melakukan proses rekrutmen sebab tenggat waktu pemilihan pimpinan baru KPU adalah 2 tahun sebelum hari-H pelaksanaan Pemilu.
“Artinya seluruh rangkaian pemilihan termasuk fit and proper test oleh DPR harus selesai Maret 2012. Maka waktu untuk rekrutmen hanya ada 1 bulan saja. Jadi harus ngebut," ujar dia.
© Copyright 2025, All Rights Reserved