Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang atau rekonstruksi dalam kasus dugaan suap tukar menukar hutan lindung di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). Ada 65 saksi yang ikut dilibatkan dalam reka ulang kasus yang menjerat bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Cahyadi Kumala itu.
“Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Jakarta, Kamis (18/12).
Kata Priharsa, salah satu tempat rekonstruksi itu adalah Menara Sudirman Jakarta di lantai 27. Kemudian di Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Akasia. "Terakhir PT Fajar Abadi Masindo, Pulo Gadung.”
Priharsa mengaku tidak tahu pasti mengapa ketiga tempat itu yang dijadikan tempat rekonstruksi. “Yang pasti, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidik," jelas dia.
Diketahui, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri yang juga Presiden Direktur PT Sentul City, Cahyadi Kumala, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik melakukan penahanan usai menjemput paksa Chayadi di kawasan Sentul, Bogor, beberapa bulan lalu.
Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved