Rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara. Tujuannya untuk mengakomodir keyakinan para penganut kepercayaan yang agama mereka belum diakui negara.
"Sebenarnya bukan pengosongan yang dikehendaki, tapi kolomnya tetap, cuma kan di Indonesia hanya agama yang 6 itu yang diatur, lalu untuk mereka yang memiliki selain enam agama ini bagaimana?" kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Lukman, negara ingin mengakomodir seluruh hak warga negara termasuk dalam hal berkeyakinan. Sehingga pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak warga negara dalam berkeyakinan.
"Bentuk pengakuan itu gimana implementasinya? Apakah negara mengakui itu atau tidak, kita tidak boleh terjebak dalam diskursus seperti itu, tapi warga negara dijaga kebebasannya untuk memeluk dan mempercayai agama tertentu," kata Lukman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar pihak yang menolak rencana tersebut juga memberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu.Hingga saat ini pihaknya belum membicarakan lebih lanjut dengan para pemuka agama dan menteri agama, terkait pengosongan kolom agama bagi penganut agama selain, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Tjahjo mengatakan,masalah pengosongan kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu sendiri merupakan permasalahan yang lama. Sehingga, pihaknya saat ini hanya ingin segera mencari solusi supaya semua Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan hak yang sama.
"Saya belum bertemu pemuka agama dan menteri agama, masih sibuk. Ini masalah lama, hanya refresh kembali. Sekarang banyak yang belum dapat KTP, sekarang masalah hak warga negara ini bagaimana," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Tjahjo mengatakan, masalah agama itu sebenarnya lebih besar merupakan domainnya menteri agama. Kementerian dalam negeri hanya mengatur soal administrasi saja. Sehingga, permasalahan itu tidak bisa diselesaikan sendiri namun memerlukan masukan dan perundingan. "Kami kan hanya ingin sebagai warga negara harus diberi hak yang sama. Termasuk mendapatkan kartu tanda penduduk," ucap Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved