Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat Senin (15/09), Tarif penyeberangan di delapan pelabuhan resmi akan naik dengan kisara 8-12%. Tarif itu sudah termasuk tarif dasar baru yang ditetapan Menteri Perhubungan, iuaran wajib pertanggungan kecelakaan, dan biaya kepelabuhanan.
"Tarif kepelabuhanan juga naik," kata Direktur Usaha Pelabuhan ASDP Prasetyo B. Utomo, Sabtu (13/09).
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan mempertimbangkan potensi kenaikan harga bahan bakar minyak tahun depan.
Kenaikan juga disebut menghitung biaya investasi penyeberangan yang tinggi. "Rata-rata 12% kenaikan tarif dasarnya. Enggak terlalu tinggi," kata Suroyo.
Menanggapi kenaikan itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita, mengatakan pelaku logistik sebenarnya tak mempersoalkan kenaikan tarif itu. Sebab, biaya penyeberangan hanya 1% dari total biaya operasional logisik darat.
"Malah lebih tinggi pungutan liarnya. Mencapai 3-5% dari ongkos operasional pungli itu," kata Zaldy.
Zaldy berharap dengan kenaikan tarif itu, PT ASDP Indonesia Ferry harus bisa menjamin kelancaran arus kendaraan barang di pelabuhan. Antrean kendaraan jelang masuk pelabuhan justru disebut lebih menguras kocek pelaku logistik ketimbang tarif penyeberangan.
”Biaya antre sopir dan kernet itu mahal. Kalau antre sehari, operasional tambah 10%, belum lagi kehilangan biaya trip," ujar Zaldy.
Menurut Zaldy, semestinya PT ASDP dapat memberikan jaminan. Misalnya, jika antrean lebih dari 3 jam, akan ada potongan tarif sekian persen. "Harus ada penaltinya."
Zaldy juga meminta agar kenaikan tarif penyeberangan lintas antarprovinsi dibarengi dengan penambahan armada kapal. Alasannya, yang menjadi kendala bagi pelaku usaha logistik selama ini adalah waktu antrean yang panjang. "Kami tidak masalah tarif naik, tapi sebenarnya yang penting itu memangkas antrean," kata Zaldy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved