Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Kosntitusi, mendesak agar Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Arief dinilai tak pantas lagi menjadi hakim konstitusi karena telah dua kali melakukan pelanggaran etika.
Desakan mundur itu disampaikan dalam jumpa pers di Sekretaris ICW, Jakarta, Kamis (26/01). “Hanya dengan mundur dari jabatannya, Arief Hidayat dapat berkontribusi dalam perbaikan MK ke depan,” ujar koordinator Koalisi, Wahidah Suaib.
Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi di dalamnya tergabung Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pukat UGM, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Ia menilai, menilai perilaku Arief tidak mencerminkan sikap negarawan maupun prinsip integritas yang seharusnya dimiliki dan dijunjung tinggi oleh seorang hakim konstitusi.
Catatan Koalisi, pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK sudah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Arief karena terbukti menemui sejumlah anggota DPR RI pada November 2017.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
Sanksi etik terhadap Arief itu bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2015, Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa.
“Melihat rekam jejaknya yang jauh dari memuaskan Arief Hidayat sudah sepatutnya mundur dari posisi sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK. Perilaku-perilaku Arief tidak mencerminkan sikap negarawan maupun nilai integritas yang seharusnya dimiliki dan dijunjung tinggi oleh jakim konstitusi,” sebut Koalisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved