Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyebut jumlah mainan impor tidak dibatasi dalam konteks mengurus izin SNI. Karena pihaknya BSN menggunakan acuan peruntukan mainan berdasarkan usia. Hal ini berbeda dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memakai ukuran jumlah mainan untuk menentukan harus izin SNI atau tidak.
“Mainan yang wajib urus SNI itu buat mainan anak usia 14 tahun ke bawah. Sebenarnya, jumlah itu tidak masalah,” kata Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito kepada politikindonesia.com di Kantor BSN, Jakarta, Kamis Rabu (25/01).
Dijelaskan, pihaknya menetapkan SNI untuk mainan anak dengan batas usia tersebut dalam rangka melindungi keamanan anak dari materi berbahaya. Pertimbangan lainnya adalah anak-anak belum tahu betul kegunaan suatu barang sehingga penetapan SNI menghindarkan dari hal tak diinginkan, seperti kebiasaan memasukkan barang ke mulutnya.
“Sementara penetapan berapa jumlah mainan impor yang bebas mengurus izin SNI agak bias. Batasan jumlah mainan bisa jadi soal bila ada kasus tertentu, seperti satu set koleksi terbaru yang terdiri dari 10 buah mainan. Angka itu bisa permasalahan dalam komunitas, umpamanya dalam satu set ada berapa mainan. Itu jadi rancu,” ungkapnya.
Dia pun mengakui adanya kekeliruan dalam sosialisasi aturan mainan impor wajib SNI. Karena saat ini yang diketahui publik adalah semua jenis mainan tanpa terkecuali, baik untuk anak (14 tahun ke bawah) maupun dewasa (di atas 14 tahun). Semua jenis mainan tersebut dikenakan kewajiban pelabelan SNI, jika mainan yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang lebih dari 5 buah, dan sebagai kiriman lebih 3 buah.
“Saya klarifikasi dan saya memastikan, bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk mainan orang dewasa atau di atas usia 14 tahun. Karena umur 14 tahun ke atas tidak kena SNI wajib. Jadi, aturan itu hanya berlaku untuk mainan anak-anak saja. Sementara, mainan yang untuk kategori orang dewasa tidak,” ulasnya.
Dengan kata lain, lanjutnya, jika hendak membeli mainan orang dewasa dari luar negeri, lebih dari yang telah ditetapkan sebagaimana yang berlaku di aturan baru, maka dibebaskan dari kewajiban pengurusan label SNI. Apalagi, SNI yang ditetapkan pihaknya pada bersifat sukarela. Selain itu, SNI yang ditetapkan secara prinsip memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan
“Karena perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder (produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah). “Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib. Khusus, SNI mainan anak diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved