Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto yang kini menghilang. Dalam waktu 1 X 24 jam, KPK akan menganilisis situasi dan menentukan status lanjutan tersangka e-KTP itu.
“Ada batas waktu 1 x 24 jam untuk penyidik untuk menganalisis lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta.
Keberadaan Ketua DPR itu masih terus dilacak. KPK belum memutuskan Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Apabila surat DPO diterbitkan, maka Polri pun akan turun tangan membantu KPK dalam mencari Novanto.
“Semua upaya persuasif sudah kami lakukan. Sampai tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan. Kalau belum ditemukan, kami mempertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri.
Dikatakan Febri, pencarian terhadap Novanto terus dilakukan meski semalam tim KPK tak menemukan Ketua DPR itu di kediamannya. Pengacara hingga istri Novanto pun tak tahu keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sementara itu, Polri menyatakan kesiapannya membantu KPK. Koordinasi selalu dilakukan ketika KPK membutuhkan bantuan personel pengamanan saat bertugas. “Kita tidak mencampuri urusan hukum daripada KPK ya. Namun kalau kita diminta untuk membantu seperti ada penggeledahan, OTT, ya untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaan agar tidak terhambat kita berikan bantuan anggota," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).
Sejauh ini, KPK telah 11 kali melakuan pemanggilan untuk Novanto untuk dimintai keterangan baik sebagai tersangka maupun saksi. Dari keseluruhan panggilan itu, Novanto hanya hadir 3 kali, sisanya tidak hadir dan menyertakan surat izin dengan berbagai alasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved