Sindikat pengedar narkoba di kalangan pelajar di Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil dibongkar Mapolresta Balikpapan akhir pekan lalu. Lima tersangka berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus sebagai pelajar, dengan barang bukti sebanyak 245 pil koplo jenis Double L.
Dua tersangka pelajar yakni Didik (17) dan Adrian (19) siswa SMA Swasta di Gunung Pasir di sergap petugas ketika bertransaksi dengan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli. Dari keduanya petugas berhasil menyita barang barang bukti Double L sebanyak 185 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 65.000. Menariknya, barang bukti ditemukan saat disembunyikan di celana dalam.
Di hadapan petugas, keduanya mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari Joni. Petugas pun langsung menjemput Joni (21) dan Mulyana (24), suami istri ini dari rumahnya di Jl. Jend. Sudirman Stal Kuda, Balikpapan. Dari keduanya petugas berhasil mendapatkan barang bukti Double L sebanyak 35 butir. Selanjutnya, petugas mencocok Nurul (23) di Pasar Baru dengan barang bukti Double L sebanyak 25 butir.
Dihadapan petugas Joni mengaku hanya disuruh Didiik membeli barang haram tersebut di Samarinda. Setelah berhasil membeli di Samarinda, pil koplo tersebut diserahkan ke Didik dan Adrian. Joni hanya diberi bonus Double L oleh Didik, karena menurut Joni dirinya hanya pemakai. Double L tersebut oleh Didik dan Adrian lalu dilinting per lima butir dan dipasarkan ke teman-teman disekolahnya sebarga Rp5.000, per linting.
“Bonus itu saya pakai sendiri Pak. Tiap hari saya makan 4 butir supaya rajin dikerjaan. Sedangkan soal istri, saya sendiri tidak pernah tahu kalau dia juga pemakai. Pantesan barang saya di kantong celana sering hilang,” aku Joni yang bekerja sebagai buruh pelabuhan ini.
Karena ulahnya tersebut Didik dan Adrian sudah pasti tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena mereka diancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Pelajaran untuk siswa lainnya agar menjauhi narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved