Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May, dikeroyok oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, di Denpasar, Bali. Kabar itu diungkapkan kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing.
Kabar itu diungkapkan kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing. “Kemarin saya dapat info dari rekan Hotman Paris (tim kuasa hukum Agus), saya langsung ke LP Kerobokan menemui klien kami, Agus. Kondisi Agus membaik," kata Haposan, Rabu (16/9/2015).
Diceritakan Haposan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi seminggu lalu, tepatnya pada tanggal 7 September 2015. Saat itu bertepatan dengan pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan.
Setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan, Agus dititipkan di Lapas Kerobokan. Sebagai tahanan kejaksaan, Agus ditempatkan di blok pengenalan lingkungan. Saat itulah peristiwa pengeroyokan terjadi. "Agus menyampaikan, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00, sesaat setelah pelimpahan dari Polda ke Kejaksaan, lanjut dititipkan di LP Kerobokan. Agus dikeroyok dan dikata-katai, Kamu pembunuh Engeline ya..., ujar Haposan.
Akibat pengeroyokan itu, Agus menderita sejumlah pukulan. Tapi, persoalan ini, tidak berlanjut. Hoposan menyebut, setidaknya 3 penghuni lapas yang menjadi pelaku sudah berdamai dan meminta maaf. Kini, Agus diamankan di Blok G Lapas Kerobokan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved