Kembali razia yang dilakukan polisi di wilayah Sumatera Utara mendapati 68 bungkusan ganja kering dengan berat sekitar 53 kg berikut tiga orang pembawanya. Adalah Tim (28), AA (20) dan wanita muda Nur (17), ketiganya warga Aceh Besar, Minggu malam (25/2) ditangkap Polsek Besitang, Sumut.
Penangkapan ini sebenarnya tak direncanakan alias kebetulan karena ketiganya ditangkap anggota Polsek Besitang yang sedang melaksanakan Ops Antik di depan Mapolsek tersebut. Melihat mobil Toyota Kijang warna Silver BA 2019 AL yang meluncur dari Aceh menuju Medan langsung diberhentikan petugas untuk diperiksa.
Semula, seluruh kelengkapan kendaraan dapat diperlihatkan Tim yang memegang kemudi, tapi petugas melihat Tim tampak gelisah. Curiga, polisi Polsek Besitang lalu meminta seluruh penumpang kijang yang berjumlah tiga orang turun. Kecurigaan petugas terbukti, di jok belakang petugas mendapati 68 bungkusan berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 53 Kg.
Dalam pemeriksaan sementara, TIM dan AA mengaku barang haram itu mereka bawa dari Aceh Besar untuk diserahkan kepada pemesannya yang malam itu menunggu di kawasan Medan. Sedangkan mereka hanya sebagai suruhan/kurir tapi keduanya enggan menyebutkan jumlah imbalan yang diterimanya.
Sementara itu Nur, siswi sebuah SMU menyatakan tak tahu menahu tentang daun haram tersebut. Menurutnya, malam itu dirinya hanya diajak AA, pacarnya, untuk santai-santai ke Medan. Keterangan Nur ini dibenarkan AA dan Tim.
Ketiganya lalu diminta menunjukkan pemesan ganja yang disebut-sebut Tim dan AA. Malam itu juga Kapolsek Besitang memerintahkan anggotanya menangkap pemesan dengan mengumpan tersangka berikut mobil kijang yang membawa daun ganja.
Namun penyergapan gagal karena kemungkinan besar pemesan telah mengetahui bahwa Tim dan AA telah tertangkap. Kapolsek Besitang AKP M Hasibuan dan Kanit Reskrimnya Iptu A Zega saat dikonfirmasi, mengakui penangkapan tersebut dan untuk pengembangan selanjutnya 2 pria dan 1 wanita bersama barang bukti dikirim ke Mapolres Langkat di Stabat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved