Kabar gembira buat para hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu atau Hakim Ad Hoc. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Januari lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang isinya tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc terhitung mulai 10 Januari 2013. Para hakim ini mendapat tunjangan antara Rp17,5 Juta - Rp40 Juta.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas berupa tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas; dan uang penghargaan.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (16/01), besaran tunjangan Hakim Ad Hoc disesuaikan dengan jenis pengadilan dan tingkat penanganan perkara. Untuk Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besarnya tunjangan adalah Rp20.500.000 – Rp40.500.000; Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Rp17.500.000 – Rp32.500.000; dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan adalah Rp17.500.000.
“Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan. Bagi Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan sebagaimana dimaksud, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi asal Hakim Ad Hoc,” bunyi Perpres tersebut.
Adapun mengenai penggunaan rumah negara dan fasilitas transportasi, menurut Perpres tersebut, hak tersebut diberikan selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.
Untuk jaminan keamanan, sesuai Pasal 5 Pepres No. 5/2013 itu, diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan biaya perjalanan dinas yang meliputi biaya transportasi dan akomodasi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan, Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada masa jabatan, yang besarnya 2 kali besaran tunjangan. Namun dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang terkena sanksi administratif berat dan/atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc ini diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan. Adapun Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Perpres ini berlaku, hak keuangan dan fasilitasnya diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Perpres No. 5/2013 ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved