Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin, Rabu (16/01). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti C. Fadjrijah) ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (16/01).
Zainal diduga mengetahui seputar proses pemberian (FPJP) yang digelontorkan untuk Bank Century. Pada 30 Oktober 2008, Zainal mengirim surat yang ditujukan kepada Gubernur BI (saat itu) Boediono dan Siti Fadjrijah, yang membawahi pengawasan bank umum dan bank syariah.
Zainal diduga mengetahui peran 2 tersangka yang juga merupakan pejabat BI tersebut dalam kasus ini. Budi Mulya merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, sedangkan Siti C Fadjrijah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Keduanya disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam pengucuran FPJP untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved