Sebanyak 30 orang narapidana kasus korupsi dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur dikirim ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (16/01) ini. Sebelumnya mereka telah dikumpulkan di Lapas Porong. Mereka diangkut menggunakan kereta api melalui Stasiun Gubeng, Rabu pagi. Para napi ini menempati gerbang nomor 5, kereta Argowilis dengan dikawal puluhan petugas.
Kepada pers Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ambeg Paramarta, sebenarnya dari 30 tahanan dari lapas di Jawa Timur, terdapat 33 napi yang masuk kategori dipindah ke Lapas Sukamiskin. Tetapi dari 33 napi, baru 30 yang bisa diberangkatkan. Sebab, 3 napi lainnya masih ditangguhkan.
“Pemindahan nara pidana sebenarnya ada 33 orang, namun 3 napi masih ditangguhkan lantaran masih terlibat kasus lain. Jika tetap diberangkatkan maka akan mengganggu sidang kasus lain yang sedang dijalani," ujar Ambeg.
Kata Ambeg, jika kasus persidangan yang dijalani itu selesai, dan sisa hukumannya masih di atas 1 tahun, baru 3 orang itu bisa dikirim ke Sukamiskin.
Dalam pemindahannya, 30 koruptor itu diangkut dengan 2 bus lapas serta dikawal petugas Brimob Polda Jatim, Polsus serta petugas lapas bersenjata lengkap. Para napi ini diperkirakan tiba di Bandung sore nanti pukul 19.30 WIB. Gerbong itu sendiri ada 50 tempat duduk, sehingga 30 tempat duduk untuk tahanan, dan 20 tempat duduk buat pengawal.
Guna antisipasi para napi kabur, selain memborgol, petugas juga mengaitkan tali tampar ke para tahanan satu dengan yang lain di sela-sela tangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved