Ribut-ribut tentang perlu tidaknya proses hukum terhadap Mantan Presiden Soeharto saat ini masih simpang siur. Sebagian pihak mendukung proses itu dihentikan namun lain menuntut agar pengadilan terhadap Soeharto tetap di jalankan.
Ditengah pro dan kontra tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufikurahman Ruki angkat bicara. Ia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan perkara mantan Presiden Soeharto tersebut melalui proses hukum dan jangan menggunakan jalur politik.
”Saya merekomendasikan kepada Presiden penyelesaiannya harus jalur hukum. Jadi, sesuai dengan Tap MPR Nomor XI/1998," kata Ruki usai bertemu Presiden di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Mengenai dikeluarkannya Surat Keterangan Penghentikan Penyidikan (SKPP) oleh Kejakasaan Agung, Ruki mengatakan, hal itu merupakan wewenang aparat hukum dan pengadilan. ”Yang penting, jangan ada penyelesaian politik dalam masalah ini, karena ini bukan masalah politik, tetapi masalah hukum,” katanya.
Namun, Ruki tidak menjelaskan proses hukum apa lagi yang harus dilakukan pemerintah setelah Kejaksaan menetapkan SKPP. Ia hanya mengatakan, Presiden sependapat dengan penyataannya bahwa hal ini memang menyangkut masalah hukum yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Mengenai pernyatan Presiden yang akan mengendapkan kasus HM Soeharto, Ruki mengatakan, hal itu terserah kepada masyarakat untuk menilainya. Namun, ia mengemukakan, yang penting proses penyelesaiannya tetap harus melalui jalur hukum, sebab bila tidak demikian, maka akan berdampak cukup besar dalam pemberantasan korupsi.
”Sekarang sedang dibutuhkan semangat dan nuansa yang positif untuk pemberantasan korupsi. Karena itu, jangan pernah diintervensi secara politik,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved