Diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan memiliki 2 wakil gubernur. Kedua nama tersebut akan dipilih langsung oleh Gubernur.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan di sela-sela acara Peluncuran Nasional Hasil Indeks Tata Kelola atau Indonesia Governance Index (IGI) di Hotel Kempiski, Jakarta, Selasa (14/10).
Aturan baru ini berlaku pada UU Pemda yang baru untuk kategori wilayah provinsi yang jumlah penduduknya 5-10 juta akan memiliki 2 wagub. “Karena Jakarta itu penduduknya nggak sampai 10 juta, maka bisa memiliki 2 wakil gubernur," jelas Djohermansyah.
Djohermansyah menjelaskan, berdasarkan UU Pemda No 23 Tahun 2014, wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang turun, sedangkan untuk menentukan wakilnya, tidak lagi melalui DPRD. “Tidak lewat DPRD.”
Djohermansyah menambahkan, jadi Ahok sekarang bisa berpikir sendiri, siapa yang akan dipilihnya sebagai wakil. “Dua wakil tersebut bisa dari PNS atau non PNS. Diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri," terang dia.
Djohermansyah menambahkan, setelah mendapat persetujuan presiden, selanjutnya kedua wakil gubernur tersebut akan dilantik langsung oleh gubernur yang bersangkutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved