Selain menangani berbagai kasus penyimpangan pajak, Tim Terpadu Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2011 telah berhasil melakukan serangkaian perbaikan sistem di berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum. Fokusnya pada pengembalian kekayaan negara. Ada 11 kasus pajak yang ditangani dan Rp2,5 triliun lebih uang negara berhasil dikembalikan ke Kas Negara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Boediono dalam keterangan pers seusai diterima Presiden SBY, di Kantor Presiden, Selasa (14/10) siang.
“Mengingat latar belakang penerbitan Inpres adalah untuk memberantas praktik mafia hukum perpajakan, maka pembenahan sistem fokus pada pembenahan sektor pajak," kata Wapres.
Pembenahan sistem tersebut, antara lain, pembentukan sistem whistleblowing secara internal, analisis restrukturisasi lembaga, serta komputerisasi berbagai proses untuk meminimalkan interaksi fisik dengan petugas.
Selama 3 tahun dan 9 bulan, ujar Boediono, Inpres ini sudah menghasilkan berbagai perbaikan. Misalnya, mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Aset-aset itu senilai Rp4,57 triliun, US$718.868 dan SIN$9,980 juta, serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.
“Ada 11 kasus utama yang ditangani secara intensif selama 3 tahun dan 9 bulan. Yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara senilai Rp2,596 triliun. Ada pembayaran deposit untuk proses banding pajak sebesar Rp 953 miliar dan aset-aset lainnya yang sudah disita," ujar Wapres.
Boediono mengatakan, pembelajaran berharga selama pelaksanaan Inpres ini adalah koordinasi di tingkat tertinggi pemerintahan sangat penting untuk menyatukan berbagai kepentingan sektoral maupun berbagai regulasi dalam menangani kasus-kasus perpajakan yang bersifat lintas sektor dan lembaga. Koordinasi di level ini kemudian berlanjut menjadi kerja sama yang erat di tingkat teknis pelaksanaan.
“Selain itu, dalam menjalankan Inpres ini, upaya penegakan hukum di berbagai lembaga tidak berjalan masing-masing. Semua berwenang, termasuk lembaga terkait lainnya, seperti PPATK, turut berpartisipasi mencegah penyimpangan dan menegakkan hukum," ujar Boediono.
Sebelumnya, saat menerima Tim yang dikoordinasikan oleh Wapres Boediono ini, Presiden SBY meminta tim untuk menyampaikan laporan kepada rakyat capaian kinerjanya. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas transparansi dan akuntabilitas tim dalam melaksanakan instruksi presiden.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 1/2011 diteken Presiden SBY pada 7 Januari 2011. Inpres lahir dengan dilatarbelakangi terungkapnya kasus penyelewengan hukum yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan dan perusahaan-perusahaan besar sehingga menarik perhatian masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved