Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah menilai, penambahan masa hukuman itu tidak adil.
“Ya kita mengajukan peninjauan kembali, PK ke Mahkamah Agung, karena putusan itu sangat tidak adil," ujar Alamsyah kepada pers. Rabu (10/08) malam.
Sebelumnya, vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap advokat senior itu.
Alamsyah mengaku terkejut dengan kabar putusan kasasi MA yang memperberat hukuman kliennya. Alamsyah, membandingkan dengan para pelaku utama penerimaan dan pemberian suap semisal 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang masing-masing dipidana lebih rendah dari Kaligis.
Padaha, ujar Alamsyah, Kaligis hanya dikenakan pasal turut serta melakukan menurut ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pihak yang menyuruh melakukan pidana.
"Jadi tidak pernah ada pelaku yang menyuruh lebih berat dari pelaku utama. Maka putusan itu, putusan yang sangat naif dan sangat tidak adil. Jadi kita mengajukan peninjauan kembali ke MA untuk memohon keadilan," tandas Alamsyah.
Sekedar informasi, pada awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun bulan penjara terhadap Kaligis. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 7 tahun.
Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman OCK digenapkan menjadi 10 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa.
Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap dan diketok pada Rabu (10/08) kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung menyatakan, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.
Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa. Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat...” sebut Majelis hakim dalam pertimbangannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved