Terkait dengan keputusan pemerintah (melalui Jaksa Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dari segi hukum, keputusan pemerintah sebenarnya sudah sesuai dengan hukum. Menurutnya, SKPP itu pun sudah sesuai dengan keputusan pengadilan di mana kasus Pak Harto tidak bisa dilanjutkan karena sakit.
"Itu pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik. Kita harus pahami hal itu. Pemerintah konsisten terhadap jalur hukum," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (19/5).
Menurut Wapres, siapapun tidak bisa diproses melalui pengadilan jika mereka benar-benar sakit. Dalam konteks itu, pemerintah menempatkan posisi Soeharto tanpa dasar emosi. "Kita boleh suka atau tidak suka kepada Pak Harto, tetapi posisinya seperti itu (sakit) dan pemerintah taat azas tentang hal itu."
Mengenai istilah "mengendapkan" yang digunakan Presiden Yudhoyono dalam pernyataannya baru-baru ini, Jusuf Kalla mengatakan "yang diendapkan itu adalah fikiran-fikiran dan saran-saran antara lain soal rehabilitasi dan sebagainya. "Setelah diendapkan, difikirkan dan didiskusikan, apanya yang perlu direhabilitasi? Kan Pak Harto tidak dalam posisi divonis. Kalau direhabiltasi, orang akan bertambah bingung," katanya.
Karena itu, jelasnya, pemerintah melalui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memutuskan untuk mengeluarkan SKPP dan perkaranya tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan sakit.
SBY Panggil Pejabat Tinggi Negara
Terkait dengan dengan masalah Mantan Presiden Soeherto, ungkap Wapres, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memanggil Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, Menko Polhukam, Widodo AS, dan Menag, Maftuh Basyuni. Namun Jusuf Kalla tidak merinci apa isi pembicaraan Kepala Negara dengan ketiga pejabat tinggi negara, dalam penjelasannya kepada pers.
Wapres hanya mengemukakan, Presiden Yudhoyono dan dirinya sangat prihatin dengan kondisi kesehatan mantan orang kuat rezim Orde Baru yang sejak 4 Mei lalu dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta itu. "Presiden dan saya sendiri prihatin dengan kondisi Pak Harto dan mendoakan semoga kesehatan beliau semakin baik.
Korupsi Soeharto
Menjawab pertanyaan tentang TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Wapres mengatakan masalah Tap MPR-RI itu bukan haknya presiden, dan presiden tidak bisa mengintervensinya.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi Soeharto di sejumlah yayasan, Wapres menyatakan pernyataan resmi Soeharto ketika itu adalah bahwa pengelolaan yayasan-yayasan tersebut dialihkan kepada pemerintah.Keputusan itu sudah pula ada sejak era presiden Habibie. "Pak Habibie sudah membuat Keputusan Presiden bahwa yayasan-yayasan itu berada di bawah Menko Kesra. Jadi sekarang, tinggal ditata kembali, karena itu (isi) pernyataan resmi Pak Harto pada waktu itu," katanya.
Jusuf Kalla mengemukakan, Pak Harto sudah menyerahkan pengelolaan dan pengawasan yayasan kepada pemerintah. Yayasan-yayasan tersebut, menurutnya, tetap berjalan untuk umum, seperti memberikan beasiswa dan membuat masjid namun pengelolaannya dilaksanakan dan diawasi pemerintah sesuai dengan Keppres yang dikeluarkan mantan presiden Habibie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved