Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan, hari ini, Senin (09/06). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (09/06).
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Setyo Dwi Suhartanto, dan karyawan Perum PNRI R. Djoko Dwi Subandono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved