Dua wartawan televisi dari TV A Mano, Perancis ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Jayapura. Kedua wartawan itu, kameramen Baudoin Koenig dan reporter bernama Carol dinilai telah menyalahgunakan izin masuk ke Indonesia. Mereka kedapatan tengah meliput aksi demonstrasi warga dan mahasiswa di Gedung DPR Papua.
Ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Edward Silitonga, penangkapan terhadap dua warga asing ini dikarenakan keduanya menyalahgunakan izin. “Mereka mempunyai wilayah yang boleh diliput antara lain, Jakarta, Bali, Aceh, Balikpapan, dan Sorong saja. Tapi mereka tiba di Jayapura. Karena menyalahgunakan izin dan melewati wilayah, maka mereka kami tahan dan mintai keterangan," ujar Edward kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jayapura, Selasa (25/04).
Edward mengaku pihaknya masih menyelidiki motif dibalik tindakan kedua orang asing tersebut. Termasuk bagaimana keduanya bisa tiba dan melakukan peliputan di Jayapura. Satu warga Indonesia bernama Halidah yang bertindak sebagai penerjemah juga turut diamankan.
Padahal salah seorang di antara mereka masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa turis. "Maka itu, kita sedang perdalam kenapa mereka ke Jayapura," tukasnya lagi.
Sementara menyinggung soal sanksi, Edward mengatakan tergantung dari hasil pemeriksaan. Jika memang keduanya terbukti melanggar maka akan dideportasi dan tidak akan boleh lagi melakukan kunjungan ke Jayapura.
© Copyright 2024, All Rights Reserved