Seorang perempuan warga Magadan, Rusia, Magnaeva Aleksandra, 26, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, akhir pekan lalu. Ia kedapatan menyelundupkan 2,1 kilogram narkoba jenis sabu dalam barang bawaannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, di kantor Bea Cukai Ngurai, Denpasar, Kamis (11/12) mengatakan, Magnaeva diamankan saat baru saja turun dari pesawat Hongkong Airlens bernomor penerbangan HX 707, pada Minggu (07/12) sekitar pukul 18.00 WITA.
Gerak-geriknya membuat petugas bea cukai curiga. Saat dilakukan pemeriksaan X-ray, ditemukan barang mencurigakan. Magnaeva menyimpan sabu di dalam koper berwarna ungu. Di dalam koper, ada sebuah rongga yang kemudian dimanfaatkan untuk menyimpan serbuk haram tersebut. Dari pemeriksaan, total sabu yang dibawa Magnaeva mencapai 2,1 kg.
Budi mengatakan, tersangka selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman antara 5 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved