Kementerian Hukum dan Ham mencabut remisi kesehatan terhadap terpidana Anggodo Widjojo. Dengan demikian, ia tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Sudah diumumkan bahwa remisi kesehatannya dicabut, siang ini barusan," terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Handoyo Sudrajat kepada pers, di Jakarta, Rabu (22/10).
Handoyo mengatakan, dengan pencabutan remisi kesehatan, syarat Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tidak terpenuhi. "Iya, berarti belum memenuhi syarat PB-nya."
Sekedar informasi, sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Anggodo juga mendapatkan remisi sakit berkepanjangan pada tahun 2014 selama 5 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014.
Usulan pemberian remisi sakit berkepanjangan itu diberikan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosa Anggodo sakit Angina Equivocal DM type 2.
Hal tersebut didukung keterangan dari dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis.
Anggodo divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,15 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved