Tim intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Bupati Nganjuk, Soetrisno Rachmadi. Terpidana 2 tahun penjara itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam kasus korupsi APBD.
"Tim intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Nganjuk atas nama Soetrisno Rachmadi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada pers, Rabu (22/10).
Dijelaskan, Soetrisno ditangkap di Tower Lotus, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (22/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Soetrisno telah dinyatakan sebagai buronan sejak tahun 2010 lalu.
Tindakan penangkapan ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 143 K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 November 2010. Soetrisno merupakan Bupati Nganjuk pada periode 1998-2003 telah melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Soetrisno telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, uang pengganti sebesar Rp962,5 juta dan denda sebesar Rp50 juta.
yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved