Ditetapkannya mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus surat palsu oleh Bareskrim Polri, mendapat pembelaan dari MK. Tak hanya, mengritik arah penyidikan Polri dalam pengungkapan kasus ini, MK membela Zaenal yang disebut sebagai korban, bukan pelaku. Bahkan, Ketua MK Mahfud MD pun bersedia menjadi saksi meringankan untuknya.
Kepastian kesediaan Mahfud untuk menjadi saksi a de charge tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Zaenal, Ahmad Rifai. Ia mendatangi MK, Rabu (24/08) untuk menanyakan kesediaan bersaksi tersebut. “Kami bertemu Pak Mahfud, Pak Harjono, dan Ibu Maria Farida Indrati. Beliau menyatakan kesediaannya," ujar Rifai.
Terkait kapan pemeriksaan atas Mahfud MD dan hakim konstitusi lainnya, Rifai tidak bisa memastikannya. Karena, hal itu tergantung penyidik yang bisa mengundang saksi kapan pun waktunya.
Rifai menganggap penetapan tersangka terhadap Zaenal sangat naif. Pasalnya, hukum pidana itu harusnya melihat motivasi dan delik. Jika penyidik mau berpatokan motif dan delik, sambung dia, sangat terang surat tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut dikirimkan oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati.
Adapun surat putusan MK yang asli tertanggal 17 Agustus 2009, menyatakan caleg Partai Gerindra Mestariyani Habie meraih suara terbanyak. Berkebalikan dengan surat palsu yang dibuat Andi Nurpati yang menyatakan caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang meraih kursi DPR dari Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan.
Dijelaskan Rifai, pada saat rapat pleno di KPU pada 21 Agustus 2009, Andi Nurpati menggunakan surat palsu untuk memaksakan lolosnya Dewie Yasin Limpo. Padahal saat itu surat putusan asli dari MK sudah dikirim ke KPU. "Kenapa tidak menetapkan tersangka ada di situ? Itu sudah sangat jelas," tegas Rifai.
Rifai memandang Polri belum lepas dari tekanan kekuasaan dan politik dalam menangani kasus pemalsuan surat MK tersebut. Rasionalitas hukum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat kabur. Rifai menyarankan penyidik bekerja sesuai alur dan fakta hukum. "Penyidik harus profesional. Tunjukanlah polisi sudah reformasi, jangan hanya slogan saja!" pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved