Menindaklanjuti perintah Mahkamah Agung (MA), akhirnya, Badan Peradilan Umum (Badilum), kemarin (23/08), mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada terdakwa hakim adhoc Tipikor Semarang yang tertangkap tangan menerima suap.
"Hari ini (kemarin-Red), Dirjen Badilum atas perintah Mahkamah Agung mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Kemudian juga semua perkara yang disidangkan oleh Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dilimpahkan ke hakim lain," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/08).
Ridwan mengatakan, MA tidak turut campur persoalan hukum yang melibatkan dua hakim adhoc tipikor itu. MA memberikan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan dan upaya-upaya lebih lanjut.
"Karena memang MA yang meminta KPK untuk melakukan penagwasan terhadap hakim-hakim Semarang ini, karena sudah membebaskan perkara-perkara sebelumnya setelah diperiksa Komisi Yudisial tidak ditemukan bukti," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, sebelum Badilum memberhentikan sementara kedua hakim adhoc tipikor, MA sudah mengeluarkan SK untuk memindahkan Kartini dari Semarang ke pengadilan kecil di Ternate.
"Tinggal tunggu berangkatnya aja tapi sebelum berangkat ada kesempatan ngelaba kali atau apa gitu ceritanya. Memang sudah diincar si Kartini ini oleh badan pengawasan MA," ungkap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pada mulanya MA hanya mengincar Kartini saja karena belakangan dicurigai banyak membebaskan perkara korupsi. “Tetapi rupanya di lapangan tidak saja Kartini, melainkan ada Heru rekannya yang juga hakim adhoc Tipikor bermasalah.”
Ridwan menceritakan, Kartini masuk ke dalam mobil usai upacara bendera di Pengadilan Negeri Semarang agak lama. Selanjutnya, waktu mobil itu mau jalan datanglah mobil KPK. Ada amplop berisi uang, ternyata di dalam mobil itu juga ada Heru.
“Dua-duanya ini mantan pengacara di Semarang, mungkin keduanya berteman. Heru itu hakim adhoc tipikor juga tapi di Pontianak, dia temannya Kartini," kata Ridwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved