Sebanyak 38 warga Tiongkok dan Taiwan digerebek dan ditangkap di Denpasar Sabtu (04/04). Warga negara asing ini diduga terlibat dalam kasus penipuan melalui sosial media atau kejahatan dunia maya.
Saat ini, mereka masih berada di Mapolres Denpasar sampai Mabes Polri mengambil alih kasus ini. "Mabes yang akan menindaklanjuti. Saya tidak banyak bisa memberi komentar agar tidak salah,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Djoko Hari Utomo, Minggu (05/04).
Mereka diamankan dalam operasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrimsus Mabes Polri, Polda Bali dan kepolisian dari Tiongkok dan Taiwan. Saat dilakukan penggerebegan, mereka menyewa vila milik Wayan Sambreg di kawasan Pantai Biaung.
Saat dilakukan penggerebekan, Ketut Putu Januar Ardana selaku Kepala Dusun Batur Sari Kesiman Kertalangu mengungkapkan bahwa keseharian mereka yang ditangkap tersebut tertutup. Vilanya pun selalu terkunci. “Aktivitas dilakukan malam hari dan pihak pemilik villa juga tidak memberikan kartu identitas mereka,” kata Ketut Putu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved