Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi, ditahan Penyidik Unit Keamanan Negara Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi. Didik ditahan karena jadi tersangka kasus korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur.
"Didik ditangkap Kamis (02/04). Penetapan tersangka sejak November 2014," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi, Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (03/04)
Selain Dikdik, penyidik juga menahan 2 anak buahnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suherman, dan Bendahara Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dedi Suryana.
Wirdhanto mengatakan, ketiganya sudah diperiksa sebanyak 3 kali sebagai tersangka. Hasilnya, mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar dari alokasi anggaran pengamanan pemilihan gubernur Rp8,8 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 Kabupaten Bekasi.
"Ada selisih Rp1,5 miliar dari hasil penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan," kata Wirdhanto.
Dalam kasus itu, ketiganya sudah mengembalikan uang ke Bendahara sebesar Rp884 juta. Sehingga, kerugian negara yang tersisa sekitar Rp773 juta.
Wirdhanto menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan ketiganya yakni dengan kesepakatan bersama memasukan suatu kegiatan yang tak sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh PPTK. Selanjutnya mengajukan SPM GU (Ganti Uang) persediaan sebanyak 27 kali.
Kepala Unit Kamneg Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Sihombing, mengatakan, akhir Maret lalu, penyidik telah melimpahkan berkas dugaan korupsi di SKPD Satpol PP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Tapi, Jaksa Penuntut Umum masih meminta kelengkapan berkas yang lain.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomot 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved