Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan SK Nomo: 3820/AJ.201/DRJD/2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasiaan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran. SK tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi kemungkinan meningkatnya arus kendaraan pemudik menjelang dan sesudah Lebaran (Idul Fitri 1434H/2013).
Dalam SK itu disebutkan, pada tanggal 4-8 Agustus 2013, mobil barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan pengangkut peti kemas dan mobil barang dilarang beroperasi di Provinsi Lampung, provinsi di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
“Dikecualikan dari ketentuan ini adalah kendaraan (truk) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan bahan antaran pos,” demikian bunyi ketentuan dalam SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu.
Selain itu, dalam SK tersebut ditegaskan, bahwa mulai 1 Agustus hingga 16 Agustus 2013, seluruh jembatan timbang di wilayah tersebut tidak dioperasikan, sehingga dipergunakan sebagai tempat peristirahatan bagi pemudik yang membutuhkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved