Anak bos toko roti yang menganiaya pegawai, George Sugama Halim (GSH) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipary, mengatakan, GSH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Sudah di-BAP sebagai tersangka, dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Menurut Nicolas, kronologi penganiayaan diawali ketika George yang merupakan anak dari bos tempat korban D bekerja meminta mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024.
Karena itu bukan job desk D sebagai karyawan toko, dia pun menolak permintaan George.
"Si korban menolak karena itu bukan pekerjaannya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi tersangka itu," kata Nicolas.
George pun merasa kesal hingga keduanya cekcok dan akhirnya penganiayaan terjadi.
"Tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban semakin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," ungkap Nico.
George yang kesal dan marah kemudian melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah D hingga kepalanya bocor.
"Saat loyang roti mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," kata Nico.
Kejadian itu viral, dan George kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga akhirnya ditangkap pada Senin (16/12/2024) dinihari.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved