Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, akan bebas bersyarat November 2016. Saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Banten telah mengajukan surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pembebasan bersyarat.
"Antasari Azhar akan bebas bersyarat November mendatang," Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Ajub Suratman, Rabu (14/09).
Ajub mengatakan, rencana pembebasan Antasari selama ini tidak ada masalah dan sesuai prosedur. Antasari, telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu divonis 18 tahun penjara. Antasari selama ini menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Tangerang.
Ajub mengakui dirinya telah menandatangani surat keputusan tersebut. Selain Antasari, ada beberapa narapidana yang akan bebas bersamaan dengan Antasari. SK tersebut sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Kepala LP Klas 1A Tangerang.
Sementara, Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengakui sudah mendapatkan informasi pembebasan Antasari tersebut. "Kalau kabar secara lisan sudah," kata Bonyamin.
Saat ini, Antasari masih menjalani proses asimilasi di sebuah kantor notaris di wilayah Tangerang. Proses asimilasi telah dijalani oleh Antasari sejak September 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved