Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi ini terisak saat menyinggung keluarganya di dalam pledoi.
Pada bagian awal pledoinya, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani ini membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada eks Ketua MK Akil Mochtar.
Kasus tersebut, ujar Wawan, dinisiatori oleh Amir Hamzah dan advokat Susi Tur Andayani. "Saya tidak ada keterlibatan. Saya tidak memiliki kepentingan apapun di situ," ujar Wawan.
Wawan mengaku dirinya adalah pengusaha yang baik. Dia mendirikan perusahaan konstruksi pada tahun 1994. “Saya bekerja keras, saya bekerja dengan baik, agar saya bisa.. Membuat keluarga saya, anak saya.. ," ujar Wawan terputus.
Wawan seperti kesulitan dalam melanjutan kalimatnya. Dia mengambil nafas dalam, sesekali terbatuk. Adik gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini mencoba melanjutkan kalimatnya, namun malah terbatuk. Terdengar suara Wawan terisak, namun tak sampai menangis. “Agar anak saya bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari saya," ujar Wawan.
Seperti diketahui, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa terbukti bersalah terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved