Sumardiono alias Jono (47) yang selama ini dikenal sebagai pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Jawa Timur berhasil disergap Polda Jatim. Warga Sepanjang, Sidoarjo ini ditangkap di rumahnya, Minggu (18/2) malam dengan barang bukti (BB) tiga poket sabu-sabu (SS) seberat 35,4 gram, lima HP, serta uang tunai Rp 60 juta hasil penjualan SS.
Jono bukan muka baru bagi Polda Jatim karena dia telah tiga kali ditangkap terkait kasus narkoba. "Dia menjadi pengedar sejak 1990-an. Dia bahkan sudah tiga kali ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Coki Manurung.
Sejak terakhir keluar dari dari Rutan Medaeng pada tahun 2005, Jono selalu diawasi petugas. Karena kelihaan dan kelicinannya, Jono beberapa kali lolos dari sergapan petugas dan sejak itu dia selalu berpindah tempat tinggal. "Dia cukup licin dan sering berpindah-pindah tempat tinggal. Dia juga sering lolos saat akan ditangkap," jelas Coki.
Informasi terakhir, Minggu malam lalu, bahwa bahwa Jono berada di rumahnya di kawasan Sepanjang, Sidoarjo dengan memiliki narkoba dalam jumlah banyak. Tak mau menyia-nyiakan informasi tersebut, beberapa personel Ditreskoba Polda yang dipimpin Kanit IV Ditnarkoba Kompol Rizal Irawan langsung meluncur ke rumah Jono dan menangkapnya.
"Informasi yang kami peroleh ternyata valid. Saat kami geledah, ditemukan tiga poket SS seberat total 35,4 gram," ungkap Coki bangga. Tak hanya narkoba, polisi juga menyita uang tunai Rp 60 juta yang diakui Joni sebagai hasil penjualan SS. "Tersangka mengaku baru berhasil menjual satu ons SS. HP yang kami sita biasa digunakan untuk bertransaksi," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved