Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pemanas atau incenerator di halaman parkir Gedung BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/03).
Barang Kali ini sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.204,38 gram atau sekitar 7,2 kg. Nilai sabu yang akan dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp10,5 miliar. Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus di tahun 2013 ini.
Kepala bagian Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, pemusnahan sabu ini adalah sesuai dengan amanat Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 UU No 35/2009 tentang narkotika. Diimana setiap barang bukti narkotika harus dimusnahkan jika kasusnya sudah mendapatkan ketetapan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti narkoba bertujuan untuk menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali oleh oknum tertentu," ujar Sumirat.
Dalam pemusnahan tersebut BNN juga menghadirkan sejumlah tersangka pemilik sabu, dan aparat dari institusi terkait mulai pihak pengadilan atau bea cukai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved