Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Yusran Aspar, akhirnya diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) selama lima setengah jam. Pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka terhadap Yusran dilakukan di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (18/10).
Pemeriksaan Yusran dilakukan Polda Kaltim setelah ada surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal Oktober silam. Menurut rencana sebenarnya Yusran akan diperiksa pada Senin (16/10) lalu, namun tak jadi karena ada kunjungan Presiden SBY ke Kaltim. "Beliau mengatakan tidak bisa karena ada kunjungan Presiden. Beliau kan Ketua Partai Demokrat (Kaltim-Red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Kaltim, Komisaris Besar Wahyudi.
Dugaan yang dikenakan terhadap Yusran adalah dalam kasus penggelembungan (mark up) dana pembelian tanah 50 hektar (ha) di Kecamatan Babulu Darat tiga tahun lalu senilai Rp 7,5 miliar. Lahan itu untuk perumahan pegawai negeri sipil kabupaten. Setelah diperiksa Yusran tidak ditahan karena menurut Wahyudi, undang-undang acara pidana tidak mengharuskan itu. "Kedua, untuk pejabat ada aturan khusus. Setiap alih status, saksi, tersangka, penahanan harus ada izin, persetujuan Presiden," jelas Wahyudi.
Yusran sendiri bersihkukuh tidak melakukan tindak mark up seperti yang dituduhkan karena dirinya dapat memberikan semua data, dokumen dan surat-surat yang menyangkut pembelian lahan tersebut. "(mark up-Red) itu baru dugaan. Semua pembelian bisa dipertanggungjawabkan," kata Yusran dengan penuh keyakinan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved