Kabar yang dilansir media Inggris, Dailyrecord, mengagetkan publik Indonesia. Media itu merilis sebuah foto eksklusif yang menunjukkan direktur klub sepakbola Glasgow Rangers FC, Sandy Easdale tengah menikmati makan siang dengan kolega bisnisnya, di salah satu restoran paling terkenal di Glasgow, ibukota Skotlandia.
Hal yang mengagetkan publik Indonesia bukan soal Sandy atau makan siangnya, tapi kolega bisnis yang ditemui Sandy. Dia adalah pengusaha berkewarganegaraan Inggris, bernama Ravat Ali Rizvi.
Media Inggris menyebut Ravat menjadi calon pemilik baru Glasgow Rangers yang tengah mengalami krisis finansial. Ravat dikabarkan berencana membeli Stadion Ibrox, yang menjadi markas klub paling sukses di Skotlandia itu.
Leluasanya gerak Ravat di luar negeri menjadi pertanyaan besar publik. Pasalnya, Ravat telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Indonesia secara in absentia.
Dia dihukum 15 tahun penjara karena bersalah dalam kasus pencucian uang aset Bank Century. Ravat Ali Rifvi dan saudaranya Hesham Al Warouq diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp3,1 triliun.
Kedunya saat ini berstatus buron di laman Interpol Indonesia dengan tuduhan pencucian uang, korupsi dan penipuan dalam kasus Bank Century, serta menjadi buruan aparat interpol internasional. Menjadi lucu, mendapati ia malah bisa berjalan-jalan dengan bebas di pusat keramaian di Glasgow.
Ravat juga pernah mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia melalui Mahkamah Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) yang berkedudukan di Singapura. Gugatan itu diajukan setelah Pemerintah Indonesia membailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan aset bank tersebut.
Namun pada akhirnya, gugatan arbitrase yang diajukan olehnya ditolak, setelah ISCID menerima eksepsi yang diajukan pemerintah Indonesia. Salah satu pertimbangan Mahkamah atas penolakan gugatan yang diajukan Ravat, yakni lantaran investasi yang dilakukannya tidak memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang berlaku di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, sepak terjang Ravat ini bisa petunjuk penting bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan eksekusi. “Ini informasi yang bagus. Ternyata buronan yang paling dicari tersebut masih hidup bebas dan merdeka dengan membeli saham sebuah klub sepak bola," ujar Trimedya.
Kejagung, dimana Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto selaku Ketua Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi di Luar Negeri harus cepat bertindak. “Ini menjadi tanggungjawab Wakil Jaksa Agung saat ini," ucapnya.
Kejaksaan harus menjelaskan secara terang benderang apa kendala menangkap warga negara Inggris itu. Kerja sama dengan interpol serta melalui jalur diplomasi harus diintensifkan agar buronan kasus korupsi tersebut bisa dieksekusi. “Semua jalur harus ditempuh, melalui jalur diplomasi maupun dengan interpol harus diintensifkan," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved