Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menolak penunjukan dirinya sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Chandra mengatakan, dirinya telah menyampaikan penolakannya itu kepada Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN), Edwin Hidayat Abdullah.
"Saya bilang ke Pak Edwin, bahwa saya tidak bersedia menjadi komisaris utama BTN," kata Chandra di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (29/09).
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2 September 2015 telah menyetujui pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN menggantikan Sukardi Rinakit.
Padahal, Chandra masih menjabat sebagai komisaris utama PT PLN sejak 23 Desember 2014.
Chandra mengatakan, saat ini dia masih menjabat sebagai komisaris utama PLN sehingga tak boleh merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
"Ini sehubungan dengan adanya RUPS BTN yang menetapkan saya selaku komisaris utama PLN, sedangkan di PLN saya secara legal masih jadi komisaris utama. Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada Pak Edwin memang tidak boleh merangkap jabatan," jelas Chandra.
Chandra menyerahkan keputusan yang menyangkut jabatannya sebagai komisaris utama PLN kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno. "Bu Menteri memutuskan apakah saya cocok atau tidak cocok di Komisaris Utama PLN," pungkas Chandra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved